Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo menyusuri jalan rusak penuh lubang dan debu di ruas jalan Desa Rama Nirwana, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (5/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lampung Tengah, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berjanji akan langsung menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo. Itu ihwal mengambil alih perbaikan insfrastruktur jalan rusak di Provinsi Lampung.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menargetkan pengerjaan perbaikan jalan rusak meliputi jalan nasional, jalan provinsi, dan kabupaten/kota bakal diambil alih pemerintahan pusat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tersebut Juli 2023 mendatang.

"Ini akan kita lelangkan dari Mei, kalau bisa Juni sudah ada penetapan, Juli (2023) sudah mulai kerja. Nah yang jelas, kita mulai tenderkan dulu mulai akhir Mei nanti," ujarnya di akhir peninjauan Presiden Jokowi di jalan rusak Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (5/5/2023).

1. Pemerintah pusat ambil alih perbaikan jalan rusak Lampung di 15 ruas, anggaran Rp800 miliar

Menteri PUPR M. Basuki Hadimoeljono diwawancarai awak media saat meninjau jalan rusak Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (6/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna.

Dijelaskan Basuki, sebagaimana komitmen Presiden Jokowi, pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan rusak di Lampung sebanyak 15 ruas, dengan menggelontorkan dana anggaran mencapai Rp800 miliar.

Ia juga menegaskan, ambil alih penanganan perbaikan insfrastruktur jalan tersebut bukan didasari akibat peristiwa viral media sosial (mendos). Itu sudah direncanakan sejak awal 2023 melalui Instruktur Presiden (Inpres) sesuai Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

"Jadi ini bukan baru digagas seminggu lalu setelah viral, sebelum ada viral pun sudah. Makanya ini suatu konsiden sudah ada programnya dan beliau (Jokowi) sudah langsung memerintahkan cepat," ucap Basuki.

2. Bentuk komitmen pemerintah pusat

Editorial Team

Tonton lebih seru di