Jelang Tahun Baru, 50.544 Tiket Nataru KAI Tanjungkarang Ludes Terjual

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 50.544 tiket kereta api angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) pada KAI Divre IV Tanjungkarang ludes terjual, Senin (30/12/2024). Puluhan ribu tiket ini terbagi 22.896 tempat duduk KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati dan 27.648 tempat duduk KA Kualastabas relasi Tanjungkarang-Baturaja.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, penjualan tiket KA Rajabasa sudah dapat dipesan mulai H-45 pada masa angkutan Nataru, sementara untuk KA Kualastabas mulai dijual H-7 keberangkatan.
"Iya, KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat per hari Senin (30/12/2024) kemarin, tiket angkutan Nataru tahun ini untuk periode keberangkatan 19 Desember 2024-5 Januari 2025 sudah habis terjual," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).
1. Keberangkatan paling banyak dari Stasiun Tanjungkarang
Lanjut Zaki, sejak dimulainya angkutan Nataru pada 19 Desember lalu, Divre IV Tanjungkarang telah memberangkatkan sebanyak 44.860 penumpang, dengan Stasiun Tanjungkarang menjadi stasiun paling banyak memberangkatkan penumpang sebanyak 12.869 penumpang.
Sementara untuk kedatangan, Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 44.777 penumpang tiba di berbagai stasiun yang berada di wilayah kerja setempat.
“Bagi calon pelanggan KA yang akan melakukan perjalanan, kami terus mengimbau untuk memperhatikan kembali jadwal keberangkatan agar tidak salah jadwal. Selain itu, perhatikan juga batas maksimal barang bawaan serta yang dilarang selama menggunakan transportasi kereta api,” ucapnya.
2. Bagasi gratis penumpang 20 Kg
Zaki menambahkan, pihaknya mengingatkan terkait ketentuan bagasi kereta api. Pasalnya, penumpang hanya diperbolehkan membawa bagasi secara gratis dengan berat maksimum 20 Kg dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi.
Selain itu, bagasi yang dibawa juga harus memiliki volume maksimum 100 diameter persegi dengan dimensi maksimal 70 kali 48 kali 30 Cm. Dengan ketentuan ini, saat penumpang akan memasuki peron stasiun, maka petugas akan menimbang barang bawaan yang dibawa penumpang menggunakan timbangan yang sudah disediakan.
"Apabila bagasi yang dibawa penumpang melebihi ketentuan bagasi kereta api tersebut, maka penumpang harus membayar biaya bagasi. Biaya bagasi kereta api dibedakan tergantung tiket kelas kereta api yang dibeli, yaitu Rp10 ribu per Kg untuk kelas eksekutif, Rp6 ribu per Kg untuk kelas bisnis, dan Rp2 ribu per Kg untuk kelas ekonomi," ucapnya.
3. Dilarang bawa hewan hingga barang terlarang lainnya
Zaki menambahkan, batas barang bagasi yang berbayar itu ialah bagasi dengan berat di atas 20 Kg hingga maksimal 40 Kg dan untuk volume di atas 100 diameter persegi (70x48x30 Cm) hingga maksimal 200 diameter persegi (70x48x60 Cm).
"Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," imbuhnya.
Sedangkan untuk ketentuan barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi kereta api di atas tempat duduk, atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta. "Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya, senjata api maupun tajam lain-lainnya," lanjut dia.