Bandar Lampung, IDN Times - Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2026 sebesar 15 persen.
Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto mengatakan, pengusulan kenaikan UMP 15 persen tersebut dinilai wajar. Itu lantaran, didasarkan perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) dianggap tidak lagi seimbang dengan kondisi harga barang dan jasa di Lampung.
"Kami mengusulkan sekaligus mendorong kenaikan upah minimum provinsi di Lampung pada 2026 ini sebesar 15 persen," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).
