Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jejak Kontroversi Arinal Djunaidi, dari Kasus Wartawan hingga Korupsi
Dari pantauan IDN Times di kantor DPD PDI Perjuangan Lampung, Rabu (28/8/2024), Arinal Djunaidi menyambangi kantor sekretariat partai setempat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Kejati Lampung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka korupsi dana participating interest 10 persen senilai USD17,28 juta di wilayah kerja Offshore South East Sumatra.
  • Sebelum kasus korupsi, Arinal kerap menuai kontroversi karena ucapannya terhadap wartawan, ancaman ke jurnalis, hingga sikapnya yang dinilai kurang menghargai kebebasan pers.
  • Nama Arinal juga disorot publik setelah polemik dengan TikToker Bima Yudho dan gestur tepuk tangan saat Presiden Jokowi meninjau jalan rusak di Lampung menjadi viral.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Nama Arinal Djunaidi kembali jadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dana participating interest 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra. Kasus itu terkait dana senilai USD17.286.000, dan Kejati menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Jauh sebelum kasus tersebut mencuat, perjalanan Arinal selama menjadi pejabat publik sudah lebih dulu diwarnai sejumlah kontroversi. Dari polemik dengan wartawan, kritik terhadap responsnya atas isu publik, hingga sorotan soal komunikasi politik.

Semua itu ikut membentuk jejak panjang yang kini kembali diingat publik. Berikut IDN Times akan merangkum kasus kontroversi yang pernah dilakukan Arinal.

1. Minta maaf ke wartawan usai ucapan dinilai tak pantas

Incumbent Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memastikan bakal berlayar di kontestasi Pilkada 2024 Provinsi Lampung bersama PDI Perjuangan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kontroversi paling awal yang ramai diingat publik terjadi pada April 2016, saat Arinal masih menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung. Jurnalis Tribun Lampung Noval Andriansyah adalah salah satu wartawan yang diintimidasi Arinal saat mewawancarai Arinal mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan Arinal terhadap karyawan Bandara Radin Inten II.

Arinal meminta maaf kepada wartawan setelah ucapan dan sikapnya dinilai tidak pantas ketika menanggapi pemberitaan tersebut. Dalam pertemuan di Kantor PWI Lampung, Arinal mengakui kekhilafan dan menyebut dirinya tidak sepantasnya berkata seperti itu.

Ia juga menyampaikan sebagai pejabat publik, dirinya semestinya lebih berhati-hati saat berhadapan dengan media dan kritik dari jurnalis. Polemik itu sempat memicu aksi damai puluhan wartawan di Lampung.

Para jurnalis menilai ucapan Arinal mencerminkan sikap arogan. Sementara sebagian pihak dari organisasi pers menganggap permintaan maaf tersebut harus menjadi pelajaran bagi pejabat agar lebih menghormati kerja jurnalistik.

2. Ancaman ke jurnalis saat menjabat Gubernur Lampung

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kontroversi berikutnya terjadi pada 3 Maret 2020, saat Arinal sudah menjabat sebagai Gubernur Lampung. Arinal kembali menjadi sorotan setelah AJI Bandar Lampung mendokumentasikan pernyataan bernada ancaman kepada jurnalis RMOL Lampung, Tuti Nurkhomariyah.

Peristiwa itu terjadidi hadapan sejumlah kepala dinas dan wartawan saat konferensi pers di Kantor Gubernur Lampung. Arinal melontarkan pernyataan bernada ancaman terhadap jurnalis RMOLLampung Tuti Nurkhomariyah.

Di hadapan kepala dinas dan belasan jurnalis, Arinal berbicara kepada Tuti, “Kalau kamu itu, mulai hari ini kamu akan saya pelajari…sudahlah kamu beritakan yang baik-baik saja.” Arinal juga berkata, “Apalagi sudah pakai kerudung, sami’na wa atho’na. Jangan sampai nanti innalillahi wainna ilaihi rojiun.”

AJI menyebut pernyataan Arinal saat itu bernada menekan bahkan mengancam dan tidak semestinya keluar dari seorang kepala daerah. Insiden ini menambah daftar ketegangan Arinal dengan insan pers di Lampung.

Kasus tersebut kemudian ramai dibicarakan sebagai gambaran bahwa hubungan Arinal dengan media tidak selalu mulus, terutama ketika pemberitaan dinilai tidak sejalan dengan citra yang ingin ditampilkan pemerintah daerah.

3. Polemik Bima TikTok hingga gestur tepuk tangan yang disorot

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dampingi kunjungan kerja Presiden Jokowi di Lampung Tengah. (Dok. Pemprov Lampung).

Memasuki 2023, nama Arinal Djunaidi kembali menjadi perhatian nasional setelah video kritik TikToker Bima Yudho Saputro viral. Video tersebut menyoroti buruknya kondisi infrastruktur di Lampung, terutama jalan rusak yang dikeluhkan masyarakat.

Polemik semakin besar ketika muncul kabar Arinal sempat menghubungi orang tua Bima. Meski ia membantah melakukan intimidasi, isu tersebut terlanjur memicu diskusi luas soal kebebasan berpendapat dan respons pemerintah terhadap kritik publik.

Sorotan memuncak saat Presiden Joko Widodo saat itu turun langsung meninjau kondisi jalan di Lampung. Dalam kunjungan tersebut, Presiden menyatakan pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan sejumlah ruas jalan.

Momen ini menjadi viral karena Arinal justru terlihat menepuk tangan sambil tersenyum saat pernyataan itu disampaikan. Gestur tersebut dinilai sebagian publik sebagai kontroversial, karena dianggap tidak mencerminkan evaluasi serius terhadap kondisi infrastruktur daerah yang sedang dikritik secara nasional.

4. Minta wartawan hapus video, alasan “pusing” jadi sorotan

Kejati Lampung menahan dan menetapkan status tersangka terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Tidak lama berselang, masih di tahun 2023, Arinal Djunaidi kembali menuai perhatian publik saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji di Bandar Lampung. Dalam momen tersebut, ia meminta sejumlah wartawan untuk menghapus rekaman video liputan kegiatan sedang berlangsung.

Permintaan itu disampaikan langsung dengan alasan dirinya merasa “pusing” karena kerap menjadi viral dan perbincangan di media sosial. Padahal, para jurnalis yang meliput hadir secara resmi berdasarkan undangan dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung.

Sikap tersebut pun memicu reaksi dari kalangan media dan publik. Banyak pihak menilai tindakan itu kurang tepat dilakukan oleh pejabat publik, karena kegiatan resmi pada dasarnya terbuka untuk diliput. Peristiwa ini kembali memperkuat sorotan terhadap gaya komunikasi Arinal yang dinilai sensitif terhadap eksposur media.

5. Dipanggil KPK gara-gara LHKPN keliru

Incumbent Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memastikan bakal berlayar di kontestasi Pilkada 2024 Provinsi Lampung bersama PDI Perjuangan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pada awal September 2023 Arinal sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kekeliruan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut pemanggilan untuk klarifikasi tersebut merupakan lanjutan dari pendalaman KPK soal suara masyarakat yang mengeluhkan tentang pembangunan infrastruktur di Lampung.

Namun Arinal menegaskan kedatangannya hanya untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang dinilai belum lengkap. Arinal menjelaskan, kekeliruan tersebut terjadi pada pelaporan LHKPN tahun 2021–2022.

Ia mengaku dimintai penjelasan mengenai asal-usul harta kekayaannya karena terdapat data yang tidak dijelaskan secara rinci. Ia juga mengungkapkan, laporan LHKPN tersebut dibuat oleh anaknya karena kesibukannya sebagai kepala daerah.

Akibatnya, ada sejumlah bagian yang tidak terjelaskan dengan baik dan menjadi temuan saat pemeriksaan. Meski begitu, Arinal menegaskan seluruh proses tersebut merupakan klarifikasi administratif, bukan terkait kasus hukum.

6. Rumah Arinal digeledah Kejati

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Di awal September 2025 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya kala itu menyebut penyidik menyita aset dari kediaman tersebut dengan nilai sekitar Rp38 miliar. Barang yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, logam mulia 645 gram, uang tunai rupiah dan valuta asing, deposito, serta 29 sertifikat tanah dan bangunan.

Menurut Armen, penyitaan ini menambah daftar barang bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya, mencapai Rp122,76 miliar, hampir separuh dari hak Provinsi Lampung atas dana PI sebesar USD17,286 juta atau sekitar Rp271,55 miliar.

7. Kasus korupsi dana PI berujung status tersangka

Kejati Lampung menahan dan menetapkan status tersangka terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kasus paling serius menjerat Arinal Djunaidi berkaitan dengan pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas Offshore South East Sumatra (WK OSES). Dana PI merupakan hak kepemilikan maksimal 10 persen yang wajib diberikan kontraktor migas kepada BUMD sebagai bentuk partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dalam kasus ini, nilai dana dipersoalkan mencapai sekitar USD 17,28 juta atau setara Rp271 miliar. Perkara ini sebelumnya telah lebih dulu menyeret sejumlah pihak dari jajaran PT Lampung Energi Berjaya (LEB), selaku BUMD yang menerima dana tersebut.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Lampung menyebut adanya peran aktif Arinal dalam perkara tersebut, bahkan keterlibatannya telah tercantum dalam surat dakwaan terhadap terdakwa lain. Ia diduga terlibat bersama pihak-pihak lain dalam pengelolaan dana PI yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah sekaligus pemegang kendali di BUMD terkait.

Puncaknya, pada 28 April 2026, Kejati Lampung resmi menetapkan Arinal sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Ia kemudian langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi berpotensi hukuman hingga puluhan tahun penjara.

Penetapan ini menjadi titik paling krusial dalam perjalanan kariernya, karena untuk pertama kalinya ia menghadapi proses hukum serius dan dapat berujung pada persidangan dan vonis pidana.

Editorial Team