Kejati Lampung menahan dan menetapkan status tersangka terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Kasus paling serius menjerat Arinal Djunaidi berkaitan dengan pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas Offshore South East Sumatra (WK OSES). Dana PI merupakan hak kepemilikan maksimal 10 persen yang wajib diberikan kontraktor migas kepada BUMD sebagai bentuk partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam kasus ini, nilai dana dipersoalkan mencapai sekitar USD 17,28 juta atau setara Rp271 miliar. Perkara ini sebelumnya telah lebih dulu menyeret sejumlah pihak dari jajaran PT Lampung Energi Berjaya (LEB), selaku BUMD yang menerima dana tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Lampung menyebut adanya peran aktif Arinal dalam perkara tersebut, bahkan keterlibatannya telah tercantum dalam surat dakwaan terhadap terdakwa lain. Ia diduga terlibat bersama pihak-pihak lain dalam pengelolaan dana PI yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah sekaligus pemegang kendali di BUMD terkait.
Puncaknya, pada 28 April 2026, Kejati Lampung resmi menetapkan Arinal sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Ia kemudian langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi berpotensi hukuman hingga puluhan tahun penjara.
Penetapan ini menjadi titik paling krusial dalam perjalanan kariernya, karena untuk pertama kalinya ia menghadapi proses hukum serius dan dapat berujung pada persidangan dan vonis pidana.