Bandar Lampung, IDN Times - Forum Pengada Layanan (FPL), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan para penyintas kekerasan seksual perwakilan Provinsi Lampung mendesak perkara tindak pidana perkosaan, bisa masuk bagian Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Pernyataan itu menyusul Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah telah merampungkan harmonisasi pembahasan tentang RUU TPKS, Senin (4/4/2022).
Perwakilan FPL di Provinsi Lampung, Sely Fitriani mengatakan, tindak pidana perkosaan penting untuk masuk dalam RUU TPKS. Itu karena, merupakan tindak kekerasan paling sering terjadi di seluruh wilayah Indonesia menggunakan beragam modus, cara, dan alat.
"Kejahatan ini menimbulkan dampak berkepanjangan pada kelangsungan hidup para perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Modus perkosaan juga terjadi di tempat penyandang disabilitas tinggal dan bersosialisasi," ujarnya, Selasa (5/4/2022).