Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI). (ANTARA FOTO/Reza Novriandi)
Dalam hal pencegahan maladministrasi, lanjut Yusuf, Ombudsman Lampung melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dengan sasaran 16 Kab/Kota/Provinsi.
Menurutnya, pada 2022 terdapat pembaharuan Indikator penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Itu berupa, persepsi pengguna pelayanan, penajaman pengelolaan pengaduan dan pemanfaatan layanan online (SPBE).
Kemudian, mengukur kompetensi kognitif penyelenggara pelayanan dengan capaian 137 unit layanan (dinas/puskesmas dan instansi vertikal), wawancara pelaksana layanan (548 pejabat & pegawai) dan wawancara 660 pengguna layanan.
"Pada tahun 2022 belum terdapat pemerintah saerah di wilayah Provinsi Lampung yang berhasil memproleh zona hijau," ujarnya.
Yusuf menambahkan, selain penilaian kepatuhan, pencegahan maladministrasi juga melaksanakan kajian dengan mengambil gambaran Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Lampung. Hasilnya, terdapat 4 potensi maladministrasi yaitu pengabaian kewajiban hukum, tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur dan tidak kompeten