Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tetap aman, meski ada rencana penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.
Kebijakan baru pembatasan anggaran belanja pegawai dari APBD tersebut diwacanakan akan mulai berlaku pada 2027 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi meminta para PPPK tidak resah terhadap isu yang berkembang, termasuk kabar pemberhentian tenaga PPPK di sejumlah daerah lain.
“Pokoknya kita seperti biasa. Kami hanya berpesan ikuti saja regulasi dan kinerja. Sudah itu saja, jadi gak usah resah,” ujarnya," ujarnya dimintai keterangan, Senin (30/3/2026).
