Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Yuni menegaskan, tersangka INP telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur.
Sementara untuk memulihkan trauma korban, Unit Renakta Polda Lampung juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis klinis secara intensif.
"Tersangka sudah ditahan dan diancam hukuman pidana 15 tahun penjara, dikarenakan tersangka merupakan ayah kandungnya, maka hukuman bisa diperberat sepertiga ancaman," tegas Kabid Humas.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).