Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251011-WA0054.jpg
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan oleh tersangka YPH oleh Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • YPH ditangkap saat digeruduk massa

  • 449 korban dengan kerugian Rp85 juta

  • Modus tawarkan pinjaman bank palsu

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Bandar melancarkan aksi penipuan dan penggelapan terhadap ratusan korban. Pelaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku inisial YPH (31) warga Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek setempat.

"Telah terjadi dugaan penipuan dan atau penggelapan secara bertahap atau lebih dari satu kali terhadap para korban sejak hari Senin, 4 Agustus 2025 sampai dengan Sabtu, 4 Oktober 2025," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Sabtu (11/10/2025).

1. Penangkapan saat digeruduk massa

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan oleh tersangka YPH oleh Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alfret mengungkapkan, tersangka YPH ditangkap petugas kepolisian saat berada di rumah pelapor juga salah satu rumah korbannya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedung Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Waktu itu, ia sedang dimintai pertanggungjawaban oleh para korbannya atas janji uang pinjaman hingga berujung keributan.

Alhasil, petugas tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan tersangka YPH guna menghindari terjadinya keributan lebih besar dengan massa telah menjadi korban penipuannya.

"Dari hasil interogasi tentang permasalahan pinjaman uang tersebut, tersangka ini mengaku bahwa pinjaman yang dijanjikan tidak pernah ada atau fiktif hingga kami lakukan proses pengembangan lebih lanjut," katanya.

2. Himpun 449 korban dengan kerugian Rp85 juta

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan oleh tersangka YPH oleh Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil penyidikan, Alfret mengungkapkan, tersangka YPH telah melakukan penipuan terhadap lebih dari 449 orang korban. Mereka mayoritas merupakan warga Bandar Lampung dan sejumlah wilayah di kabupaten Provinsi Lampung.

Akibat perbuatan tersangka itu, kepolisian turut menghimpun ratusan korbannya dalam perkara ini total mengalami kerugian materil mencapai Rp85 juta lebih.

"Jadi setiap uang yang diterima dari para korbannya oleh tersangka telah habis digunakan untuk keperluan pribadi seperti kebutuhan sehari-hari, biaya anak, kos, hingga rental mobil," ungkap kapolresta.

3. Modus tawarkan korban pinjaman bank

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan oleh tersangka YPH oleh Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam aksi penipuannya tersebut, Alfret melanjutkan, tersangka PYH kepada para korbannya mengaku karyawan PT Exa sebagai marketing Bank BCA bekerja sama dengan Bank Asstra yang mencari nasabah hendak meminjam uang senilai Rp3 juta-Rp8 juta, dengan syarat menyerahkan KK dan KTP untuk didata guna dibuatkan rekening online Bank BCA.

Selain itu, PYH juga meminta para korbannya bayaran uang sebesar Rp30 ribu untuk administrasi pinjaman Rp3 juta dan Rp500 ribu untuk pinjaman Rp15 juta. Kemudian ia menjanjikan kepada para korban bila mendapatkan 100 orang peminjam, maka akan dijadikan leader dan menerima uang insentif dari Bank Asstra Rp750 ribu setiap bulan selama satu tahun.

"Setelah para korban menyerahkan uang kepada tersangka masing-masing mulai dari 30 ribu sampai 500 ribu, tapi tersangka ini tidak pernah memberikan uang pinjaman sebagaimana yang dijanjikan. Jadi ini janji fiktif, YPH juga tidak pernah tahu dengan Bank Asstra," Alfret.

4. Barang bukti rekening DANA hingga buku catatan nama-nama korban

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan oleh tersangka YPH oleh Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bersamaan dengan penangkapan tersangka, Alfret menambahkan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone berisi aplikasi rekening DANA digunakan menerima uang korbannya berikut cetakan struk penerima uang tersebut.

Termasuk 127 fotocopy KK dan KTP para korban, hingga dua buku tulis dipergunakan tersangka YPH untuk mencatat nama-nama para peminjam selaku korban.

"Tersangka PYH dijerat Pasal 378 dan 372 Jo. 64 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan berlanjut atau lebih dari satu kali, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara," tegas Kapolresta.

Editorial Team