Bandar Lampung, IDN Times - Kasus pencemaran lingkungan di perairan Pesisir Laut Lampung masih acapkali terjadi. Temuan diduga limbah warna hitam pekat menyerupai minyak oli, hingga hari ini terus menghantui masyarakat tinggal di sekitar wilayah setempat.
Ironisnya, pelaku pencemaran lingkungan tersebut diduga dilakukan oleh 'perusahaan plat merah'. Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung kejahatan serius ini, setidaknya sudah terjadi 3 tahun berturut-turut tepatnya 2020, 2021, dan 2022.
Teranyar kasus pencemaran laut tersebut terjadi di Pesisir Panjang tepatnya di Jalan Teluk Malaka, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Limbah menyerupai oli itu ditemukan warga pertama kali, Jumat (4/3/2022) dengan sebaran di bibir pantai kurang lebih sepanjangan 2 Kilometer (Km) dan luas pencemaran dari tepian ke tengah laut sekitar 200 meter.
Berikut IDN Times rangkum kasus pencemaran limbah di perairan Pesisir Laut Lampung.