Sumber Gambar: journalistontherun.com
Instruksi Gubernur Lampung Nomor 24 Tahun 2021 selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, kepala daerah 15 kabupaten/kota diminta mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 hingga tingkat RT dimulai 20 Desember 2021. Di setiap kabupaten/kota juga menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
Selain itu, melakukan percepatan capaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia sampai akhir Desember 2021, kepala daerah juga diminta melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala daerah juga diminta sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat diimbau tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting atau tidak mendesak. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” jelas Arinal.
Ia menambahkan, jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, diminta mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, melakukan test PCR atau rapid test menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk atau pulang dari luar daerah. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19.
“Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah daerah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,” kata Arinal.
Selain itu, instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode Libur Nataru.