Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2025 se Lampung. UMK tertinggi ditetapkan di Kota Bandar Lampung senilai Rp3.305.367 per bulan.
Penetapan UMK 2025 yang berlaku di 15 kabupaten/kota Lampung ini telah diteken dan disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin.
"Alhamdulillah sudah di SK-kan untuk UMK se-provinsi oleh bapak Pj Gubernur," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kadis Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, Jumat (20/12/2024).