Tahapan-tahapan dalam Pilkada 2020. (IDN Times/Sukma Shakti)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro telah menyelesaikan rekapitulasi surat suara tingkat kota dan menetapkan wali kota dan wali kota yang meraih suara terbanyak. Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, menjelaskan, pasangan Wahdi-Qomaru meraih suara terbanyak pada pleno rekapitulasi suara tingkat kota.
Duet ini meraih 28.294 suara atau 29,08 persen dari 97.293 suara pemilih. Urutan suara terbanyak kedua dan selisih tipis dengan paslon Wahdi-Qomaru adalah paslon 04 Anna Morinda-Fritz Akhmad Nuzir mendapat 27.022 suara atau 27,77 persen. Sedangkan paslon 03 Ampian Bustami-Rudy Santoso meraup 22.819 atau 23.45 persen. Calon 02 Ahmad Mufti Salim-Saleh Chandra Pahlawan memeroleh 19.158 suara (19,69 persen).
Nurris mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada paslon yang tidak puas dengan rekapitulasi. Menurutnya, ada atau tidak ada gugatan penetapan calon terpilih menunggu BRPK Mahkamah Konstitusi. Paling lama penetapan lama lima hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi keluar.
"Kita berikan kesempatan kepada pasangan calon jika tidak puas dengan hasil rekapitulasi. Tujuh hari setelah penetapan pleno tingkat kota, jika tidak ada maka penetapan calon terpilih tunggu MK," ujarnya, Senin (14/12/2020).
Menurut Robi Cahyadi akademisi Universitas Lampung, berdasarkan peraturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah, untuk memajukan gugatan ke MK terdapat jumlah syarat nominal mata pilih. Sehingga hal itu menjadi syarat, apabila mata pilih lebih banyak maka syarat selisihnya lebih besar dibanding mata pilih yang sedikit sesuai dengan UU.
Namun gugatan juga bisa dilayangkan jika terjadi beberapa hal temuan. Seperti ketidaknetralan penyelenggara. “Misal KPU tidak netral atau terjadi praktik politik uang atau sebuah kesalahan yang tidak diprediksi. Itu bisa dilaporkan jadi bahan gugatan. Jadi tidak hanya selisih suara,” ujarnya.