Bandar Lampung, IDN Times - Provinsi Lampung menempati urutan ke-14 angka kemiskinan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 11,67 persen. Persentase itu kian menjauhkan Lampung dari peringkat ke-10 provinsi angka kemiskinan tertinggi.
Kepala BPS Provinsi Lampung, Endang Retno Sri Subiyandani mengatakan, pihaknya menerapkan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar untuk mengukur kemiskinan, Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan diukur dari sisi pengeluaran.
"Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan. Penggunaan sumber data utama adalah data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) Panel Modul Konsumsi dan Kor," ujarnya, Senin (20/6/2022).