Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menunda sementara rencana penerapan status Universitas Lampung (Unila) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Penundaan tersebut imbas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI menjerat Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani dkk. OTT terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri melalui sistem Simanila periode 2022.
"Persiapan Unila menjadi PTNBH sementara ini di kementerian sedang dipending dulu usulannya. Karena ada kasus tadi (OTT Prof Karomani dkk)," ujar Plt Rektor Unila, Mohammad Sofwan Effendi saat dimintai keterangan, Kamis (1/9/2022).
Ia menambahkan, bukan sekadar tersandung kasus suap, Unila juga terhalang terkait kekurangan sejumlah kelengkapan dokumen syarat pengajuan universitas sebagai PTNBH. "Ini sudah dibahas dan kekurangannya hanya sedikit, kalau sudah melampaui passing grade penilaian kinerja PTNBH maka usulan akan sejalan pembenahan di dalam kampus," papar Sofwan.