Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Manusia (ESDM) merilis peraturan Gas LPG 3 Kg tidak boleh dijual ke pengecer per 1 Februari 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya.