Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Agen gas di Way Dadi Bandar Lampung saat menjual gas ke pembeli. (IDN Times/Muhaimin)

Intinya sih...

  • Pemerintah RI melarang pengecer menjual Gas LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025.
  • Pengecer yang ingin menjadi pangkalan harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Agen gas telah mematuhi aturan pembatasan pembelian gas dari Pertamina, dengan batasan satu KTP untuk satu tabung gas.

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Manusia (ESDM) merilis peraturan Gas LPG 3 Kg tidak boleh dijual ke pengecer per 1 Februari 2025.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Editorial Team

Tonton lebih seru di