Lampung Timur, IDN Times - Kasus pembunuhan yang dilakukan ibu kandung terhadap balitanya di Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur mengungkap fakta baru. Tersangka Umi Dasifa dinyatakan mengidap gangguan jiwa.
Peristiwa pembunuhan itu diketahui terjadi di kediaman keluarga tersebut, Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04:00 WIB.
"Pelaku sudah dinyatakan memiliki gangguan jiwa akut oleh dokter rumah sakit jiwa (RSJ) berdasar hasil visum psikiatrum," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).