Lampung Tengah, IDN Times - SH (38), seorang ibu asal Lampung Tengah menemukan rekaman video tak senonoh antara buah hatinya dengan seorang pemuda. Setelah ditanya oleh ibunya, korban mengaku dipaksa oleh pria sang pujaan hati pelaku untuk melakukan persetubuhan.
Tak terima dengan kejadian itu, SH melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Seputih Banyak. Pascamenerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah menangkap pelaku GW (19) terkait perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Jumat (25/7/2025).