Bandar Lampung, IDN Times - Kerusakan hutan di Lampung saat ini berdasarkan data Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mencapai 30 sampai 40 persen. Kerusakan tersebut dinilai cukup parah karena melebihi angka 10 persen. Bahkan hingga hari ini belum ada perubahan atau perbaikan signifikan untuk kondisi hutan lindung di Bumi Ruwa Jurai ini.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menyampaikan, kawasan hutan primer di Lampung hanya tersisa sedikit lagi dan sebagian besar berada di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
“Angka kerusakan 30 persen itu cukup mewakilkan untuk menyatakan status kerusakan hutan cukup parah. Kecuali masih di bawah 10 persen, masih relatif rendah. Hutan lindung sendiri bisa dibilang kuantitasnya cukup kecil,” kata pria berkacamata itu kepada IDN Times, Kamis (12/1/2022).
Menurut Irfan, angka pasti dibutuhkan untuk memperbaiki hutan Lampung adalah selama 30 sampai 50 tahun. Sebab realitanya, perbaikan hutan yang rusak tidak bisa dipulihkan dalam waktu bersamaan.
Irfan mengasumsikan, jika menebang kawasan hutan seluas 10 hektare bisa selesai dalam waktu 3 sampai 5 tahun, maka upaya untuk menumbuhkan kembali butuh waktu puluhan tahun.
“Belum lagi, kalau kita dikaitkan dengan alasan klasik pemerintah masalah keterbatasan anggaran. Jadi upaya rehabilitasi lingkungan itu, biaya dan waktu pemulihan tidak berbanding lurus dengan apa yang telah didapatkan," paparnya.
"Misal pemerintah mendapat pajak atau PNBP dari perubahan kawasan hutan, kan pajaknya sangat kecil. Tapi biaya yang akan dikeluarkan untuk memulihkan kawasan hutan tersebut berpuluh kali lipat atau bahkan ratusan kali lipat lebih tinggi,” jelasnya.