Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang mengawal pelaksanaan ekshumasi jenazah Brigpol EA. (Dok  Polres Way Kanan).
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang mengawal pelaksanaan ekshumasi jenazah Brigpol EA. (Dok Polres Way Kanan).

Intinya sih...

  • Ada luka terjadi saat korban masih hidup

  • Hasil ekshumasi menemukan luka-luka pada tubuh Brigadir EA yang terjadi saat korban masih hidup, termasuk dua luka tepat di bagian leher akibat trauma benda tajam.

  • Ditemukan kandung zat amfetamin dan nikotin

  • Pemeriksaan toksikologi menunjukkan adanya kandungan amfetamin dan nikotin dalam organ Brigadir EA, mengindikasikan pengaruh zat adiktif sebelum kematiannya.

  • Polisi jadikan hasil ekshumasi sebagai keterangan ahli

  • Kapolres Way Kanan menyatakan bahwa hasil ekshumasi akan menjadi keterangan ahli dalam perkara tersebut

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung bersama Puslabfor Mabes Polri memaparkan hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir EA, anggota Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan diduga meninggal dunia dengan cara mengakhiri hidupnya sendiri.

Brigadir EA diketahui ditemukan tak bernyawa dalam kondisi telungkup di kamar mandi dengan luka senjata tajam bagian leher di rumahnya Kampung Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (7/1/2025).

"Dapat kami sampaikan, ekshumasi ini sendiri telah dipaksa pada 17 Maret 2025 lalu atas permintaan Polres Way Kanan yang menindaklanjuti permohonan keluarga Brigadir EA," ujar Karumkit RS Bhayangkara Polda Lampung, AKBP Dr. Hidatatullah, Selasa (15/7/2025).

1. Ada luka terjadi saat korban masih hidup

Konferensi pers hasil ekshumasi jenazah anggota Polres Way Kanan, Brigadir EA. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Melalui pemaparan Ahli Forensik Medio Kolegal RS Bhayangkara Polda Lampung, Dr. Chatarina Andriyani mengatakan, hasil ekshumasi ditemukan warna merah pada dahi, warna coklat di bagian belakang, warna coklat di bagian dada, luka lecet goresan di leher, dan luka terbuka di leher.

Pemeriksaan mendalam ihwal keberadaan dua luka tepat di bagian leher Brigadir EA dapat dipastikan akibat trauma benda tajam.

"Hasil pemeriksaan pathology anatomy, ada luka-luka yang ditemukan atau terjadi saat korban masih hidup," paparnya.

2. Ditemukan kandung zat amfetamin dan nikotin

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang mengawal pelaksanaan ekshumasi jenazah Brigpol EA. (Dok Polres Way Kanan).

Ahli Toksikologi Puslabfor Mabes Polri, AKP Ade Laksono mengatakan, hasil pemeriksaan toksikologi beberapa organ Brigadir EA semisal hati dan ginjal, terdeteksi kandungan amfetamin dan nikotin.

Amfetamin merupakan zat atau sejenis kandungan dari narkoba seperti ekstasi hingga sabu-sabu. Sedangkan nikotin, kuat diduga berasal dari rokok atau liquid vape yang dikonsumsi Brigadir EA.

"Zat tersebut beredar sebelum korban mengalami kematian. Hasil itu, sesuai dengan hipotesis,M bahwa korban terpengaruh zat adiktif sebelum meninggal," ucapnya.

Kemudian dari pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan beberapa bercak darah hanya ditemukan dua sample DNA yakni milik Brigadir EA dan Novitasari merupakan istri korban. "Dapat dipastikan tidak ada orang lain, selain korban dan istrinya saat kejadian berlangsung," sambung dia.

3. Polisi jadikan hasil ekshumasi sebagai keterangan ahli

Konferensi pers hasil ekshumasi jenazah anggota Polres Way Kanan, Brigadir EA. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait hasil ekshumasi tersebut, Kapolres Way Kanan, AKBP Adnan Mangopang mengatakan, petugas kepolisian belum bisa memastikan penyebab kematian Brigadir EA merupakan korban pembunuhan maupun akibat bunuh diri.

Pasalnya, hasil ekshumasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk verbal lisan atau berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai keterangan ahli dalam perkara tersebut.

"Jadi hari ini hanya menyampaikan hasil tindakan ekshumasi, nanti akan kita lanjutkan ke gelar perkara untuk menentukan ini sebuah tindak pidana atau bukan, sesuai Pasal 109 KUHAP," tegas Kapolres.

Editorial Team