Lampung Utara, IDN Times - Seorang pria paruh baya pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap aparat Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura). Korban kini harus menanggung kehamilan usia 5 bulan akibat perbuatan pejabat pelaku.
Pelaku R (50) warga Abung Kunang, Lampung Utara diringkus petugas saat berbeda di wilayah Pasar Gunung Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatra Selatan.
"Benar adanya pengungkap kasus tersebut dan pelaku sudah diamankan di Mapolres," ujar Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis saat konferensi pers, Jumat (26/9/2025).