Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menolak banding para terdakwa kasus korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung pada anggaran tahun 2019.
Para terdakwa Daniel Sanjaya selaku rekanan sekaligus pemilik PT Kartika Ekayasa (PT KE), Soni Rahadhiyan (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Bandar Lampung), Santo Prahendarto (wiraswasta atau Penghubung PT KE), Suparji (eks Direktur Teknik PDAM Way Rilau 2019 atau PPK), dan Agus Hariono (Kepala Cabang PT KE).
"Kami sampaikan untuk perkara korupsi pada PDAM Way Rilau sudah tahap putusan banding dan putusan terbukti bersalah," ujar Kasidik Bidang Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy dimintai keterangan, Selasa (19/8/2025).