Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rektor Unila nonaktif, Karomani saat memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa suap PMB Unila, Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim persidangan perkara korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi menyemprot saksi Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani.

Nada suara keras Hakim Anggota Edi Purbanus membuncah saat mempertanyakan kepentingan Karomani membangun Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) dengan cara menarik uang 'infaq' sebagai mahar kelulusan para mahasiswa titipan.

1. Hakim sebut status Karomani sebagai rektor tak layak beri perhatian khusus ke ormas

Rektor Unila Prof Karomani beri sambutan pada acara Dies Natalis Unila ke 56, Selasa (7/9/2021) (IDN Times/Silviana)

Tak tanggung-tanggung, Hakim Edi bahkan gamblang menyebut Karomani selaku Rektor Unila amat tidak layak memberikan perhatian khusus, terhadap organisasi masyarakat Nahdatul Ulama (NU).

"Apa kaitannya bahwa rektor aktif dalam LSM?," tanya Edi dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022).

"Bukan LSM Yang Mulia," bantah saksi Karomani.

"Ya NU kan LSM, ormas Islam iyakan?," respons hakim

"Iya," singkat Karomani.

2. Pertanyakan keterkaitan Karomani dengan NU

Editorial Team

Tonton lebih seru di