Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim persidangan perkara korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi menyemprot saksi Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani.
Nada suara keras Hakim Anggota Edi Purbanus membuncah saat mempertanyakan kepentingan Karomani membangun Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) dengan cara menarik uang 'infaq' sebagai mahar kelulusan para mahasiswa titipan.