Satresnarkoba Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran sabu tersangka RR dan RP. (Dok. Polres Pringsewu).
Yunus menegaskan, kegiatan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian, melainkan harus menjadi perhatian bersama, termasuk pemerintah dan masyarakat.
“Ini peringatan bagi kita semua. Narkoba, khususnya sabu, harus dilawan bersama,” imbuh kapolres.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RR merupakan kekasih RP, Rabu (21/1/2026) pukul sekitar 12.30 WIB. RR ditangkap di kediamannya Kecamatan Pardasuka, setelah adanya laporan masyarakat terhadap aktivitas ilegal tersebut.
"Jadi kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba ini. RR berperan sebagai pencari dan pengedar sabu, sementara RP bertugas menyimpan stok sabu serta mengelola uang hasil penjualan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. "Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegas kasatresnarkoba.