Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Guru SD di Tulang Bawang Cabuli 3 Siswi, Polisi Sita Bukti Video
Ilustrasi pencabulan - Freepik
  • Seorang guru SD berinisial S di Tulang Bawang ditangkap polisi karena mencabuli tiga siswinya dan kini ditahan di Mapolres setempat.
  • Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, ponsel, serta flashdisk berisi video aksi pelaku; S dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
  • Pihak kepolisian menegaskan komitmen menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah secara serius, sementara Kementerian PPPA mengimbau korban untuk melapor melalui layanan SAPA 129.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulang Bawang, IDN Times - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tulang Bawang ditangkap aparat penegak hukum dalam kasus pencabulan terhadap tiga orang siswinya. Pelaku kini ditahan di Mapolres setempat.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama membenarkan ihwal pengungkapan kasus tersebut. Pelaku disebut berinisial S (58), seorang guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Rawa Jitu Timur.

"Benar, pelaku ditangkap Jumat pekan kemarin setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah siswinya sendiri," ujarnya dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

1. Barang bukti video rekaman korban​

ilustrasi handphone (unsplash.com/Brandon.)

Dalam pengungkapan kasus ini, Apfryyadi melanjutkan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban hingga rekaman video asusila di handphone pelaku.

​"Selain ponsel pelaku, ada sebuah flashdisk berisi video berdurasi 46 detik yang merekam aksi pelaku mencabuli salah satu korbannya," kata dia.

2. Pelaku terancam pasal berlapis terkait perlindungan anak

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Selain pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan petugas di Mapolres setempat, Apfryyadi melanjutkan, guru S kini harus mendekam di sel tahanan dan terjerat hukum sesuai aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurutnya, persangkaan perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman pidana 15 tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, korban atas perbuatan cabul pelaku guru ini ada tiga orang anak. Maka dari itu, S saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," ucapnya.

3. Komitmen tangani perkara secara serius

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Apfryyadi menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus kekerasan seksual ini, terlebih berlangsung di lingkungan pendidikan sekolah.

​"Kasus ini menjadi atensi kami karena pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak di sekolah. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku," tegas Kasatreskrim.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Editorial Team