Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Guru Honorer Bersertifikasi di Lamsel Tak Bisa Lagi Terima Honor BOS
Ilustrasi guru sedang mengajar (unsplash.com/husniatisalma)
  • Dinas Pendidikan Lampung Selatan menegaskan guru honorer bersertifikat dan penerima TPG tidak lagi boleh menerima honor dari Dana BOS sesuai aturan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
  • Hasil audit menemukan pembayaran ganda kepada guru bersertifikasi, sehingga mereka diwajibkan mengembalikan dana BOS ke kas daerah dengan opsi pengembalian secara mencicil.
  • Kebijakan ini bertujuan mencegah pendanaan ganda dan memastikan Dana BOS digunakan tepat sasaran untuk operasional sekolah, sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Januari–Agustus 2025

Audit ketaatan dilakukan pada satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan. Hasilnya menemukan pembayaran honor dari Dana BOS kepada guru bersertifikasi sebagai temuan pemeriksaan.

Tahun 2025

Guru honorer BOS yang menerima dua sumber penghasilan, yaitu honor BOS dan tunjangan sertifikasi, diwajibkan menandatangani surat perjanjian dengan kepala sekolah untuk mengembalikan dana jika ditemukan pelanggaran.

9 Februari 2026

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 700/585/IV.02/2026 yang melarang guru honorer bersertifikasi menerima honor dari Dana BOS, menindaklanjuti hasil audit sebelumnya.

kini

Guru honorer bersertifikasi di Lampung Selatan tidak lagi dapat menerima gaji dari Dana BOS dan diminta mengembalikan dana yang terlanjur diterima sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Guru honorer bersertifikasi di Kabupaten Lampung Selatan tidak lagi diperbolehkan menerima honor dari Dana BOS setelah memperoleh sertifikat pendidik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
  • Who?
    Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, serta para guru honorer yang telah bersertifikasi dan sebelumnya menerima honor dari Dana BOS.
  • Where?
    Kebijakan berlaku di seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
  • When?
    Surat Edaran diterbitkan pada 9 Februari 2026 sebagai tindak lanjut hasil audit periode Januari hingga Agustus 2025.
  • Why?
    Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pendanaan ganda antara Dana BOS dan tunjangan profesi guru, serta memastikan penggunaan anggaran pendidikan lebih tepat sasaran.
  • How?
    Penerapan dilakukan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan; guru yang sudah menerima dua sumber penghasilan diwajibkan mengembalikan dana ke kas daerah dengan opsi pembayaran secara mencicil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Sejumlah guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan kini tak lagi bisa menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jika sudah mengantongi sertifikat pendidik dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kebijakan ini memicu tanda tanya, terutama bagi guru yang selama ini menerima dua sumber penghasilan sekaligus.

Aturan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Surat itu menjadi tindak lanjut hasil audit ketaatan pada satuan pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan periode Januari–Agustus 2025.

Dalam surat edaran dijelaskan, ketentuan itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 2 huruf (d). Aturan tersebut menegaskan guru yang dapat diberikan honor dari Dana BOS harus memenuhi syarat belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Artinya, guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menerima dana sertifikasi dari APBN sebesar Rp2 juta per bulan tidak lagi diperbolehkan menerima honor tambahan yang bersumber dari Dana BOS.

Dinas Pendidikan menyebut kebijakan ini diambil untuk menghindari praktik pendanaan ganda atau double dipping. Dengan skema ini, Dana BOS diharapkan bisa dialokasikan lebih optimal untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya, sehingga penggunaannya lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

1. Hasil audit jadi dasar penertiban

Ilustrasi Auditor yang Sedang Bekerja (pexels.com/Mikhail Nilov)

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada, mengatakan, hasil audit periode Januari–Agustus 2025, pembayaran honor dari Dana BOS kepada guru yang sudah bersertifikasi masuk dalam temuan pemeriksaan.

Menurutnya, guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima gaji dari Dana BOS pada periode tersebut diwajibkan mengembalikan dana ke Rekening Kas Umum Daerah Lampung Selatan. Selanjutnya, dana itu akan diteruskan ke Rekening Kas Umum Negara.

Pengembalian dana tidak harus dilakukan sekaligus. Mekanismenya bisa dicicil sesuai kemampuan guru yang bersangkutan.

2. Para guru telah tanda tangan perjanjian dengan kepala sekolah

ilustrasi tanda tangan (pixabay.com/edar)

Marko mengatakan, berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, para guru telah menandatangani surat perjanjian dengan kepala sekolah yang menyatakan kesediaan mengembalikan honor dari Dana BOS apabila di kemudian hari menjadi temuan pemeriksaan.

"Guru yang menjadi target pengembalian adalah Guru Honorer BOS Tahun 2025 yang menerima dua sumber penghasilan sekaligus, yakni honor dari Dana BOS dan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat," jelasnya.

Sementara itu, guru honorer BOS Tahun 2025 yang belum memiliki sertifikasi tidak diwajibkan mengembalikan dana, karena hanya menerima satu sumber penghasilan dari Dana BOSP.

3. Ini kriteria guru boleh terima honor BOS

Ilustrasi guru di Indonesia (pexels.com/ROMAN ODINTSOV)

Mengacu pada petunjuk teknis BOSP, Marko menjelaskan, guru honorer yang dapat menerima honor melalui Dana BOS harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu berstatus Non-ASN, terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK. Kemudian, belum menerima tunjangan sertifikasi.

"Dinas Pendidikan menyebut kasus serupa tidak hanya terjadi di Lampung Selatan. Sejumlah daerah lain juga melakukan penyesuaian kebijakan, karena aturan tersebut merupakan amanat regulasi pemerintah pusat," jelas Marko.

Ia menambahkan, bagi guru yang ingin mengajukan keringanan pengembalian secara mencicil, dipersilakan berkonsultasi dengan Inspektorat Lampung Selatan untuk mendapatkan penjelasan mekanisme lebih lanjut.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan, agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan di lingkungan satuan pendidikan.

Editorial Team