Lampung Selatan, IDN Times - Sejumlah guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan kini tak lagi bisa menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jika sudah mengantongi sertifikat pendidik dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kebijakan ini memicu tanda tanya, terutama bagi guru yang selama ini menerima dua sumber penghasilan sekaligus.
Aturan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Surat itu menjadi tindak lanjut hasil audit ketaatan pada satuan pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan periode Januari–Agustus 2025.
Dalam surat edaran dijelaskan, ketentuan itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 2 huruf (d). Aturan tersebut menegaskan guru yang dapat diberikan honor dari Dana BOS harus memenuhi syarat belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Artinya, guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menerima dana sertifikasi dari APBN sebesar Rp2 juta per bulan tidak lagi diperbolehkan menerima honor tambahan yang bersumber dari Dana BOS.
Dinas Pendidikan menyebut kebijakan ini diambil untuk menghindari praktik pendanaan ganda atau double dipping. Dengan skema ini, Dana BOS diharapkan bisa dialokasikan lebih optimal untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya, sehingga penggunaannya lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
