Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gugat Status Tersangka, Arinal Djunaidi Sidang Perdana Praperadilan
Sidang gugatan praperadilan perdana mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana praperadilan di PN Tanjungkarang terkait status tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya.
  • Tim hukum Arinal menilai penetapan tersangka dan penahanan tidak sah karena dianggap tanpa dasar hukum kuat serta belum ada bukti kerugian negara yang pasti dari hasil audit BPK.
  • Melalui gugatan ini, Arinal meminta hakim membatalkan status tersangka dan penahanannya, serta memulihkan hak-haknya, sementara Kejati Lampung diminta menyiapkan jawaban pada sidang berikutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026).

Sidang agenda pembacaan permohonan praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Agus Windana.

Dalam persidangan ini, Arinal tidak hadir langsung dan diwakili tim penasihat hukumnya di antaranya Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking. Sementara pihak termohon ialah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

1. Tim hukum nilai penetapan tersangka tidak sah

Sidang gugatan praperadilan perdana mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam permohonan praperadilan tersebut, kuasa hukum Arinal Djunaidi menyebut penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya dilakukan tanpa dasar hukum yang cukup.

Henry Yosodiningrat menilai, penahanan terhadap Arinal seharusnya dinyatakan tidak sah apabila penetapan tersangka juga tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Bahwa oleh karena penahanan terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, dan atau oleh karena penetapan sebagai tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah, maka penahanan terhadap pemohon juga harus dinyatakan tidak sah,” ujar Henry dalam persidangan.

2. Persoalkan audit kerugian negara

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam petitumnya, pihak pemohon juga menilai Kejati Lampung belum memiliki bukti cukup terkait adanya kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya.

Menurut tim hukum Arinal, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut hanya berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bukan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Termohon belum memiliki bukti yang cukup mengenai adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya, karena dugaan kerugian negara hanya berdasarkan audit BPKP dan bukan hasil pemeriksaan atau penetapan BPK,” kata Henry.

3. Minta hakim batalkan status tersangka dan penahanan

Sidang gugatan praperadilan perdana mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Melalui gugatan praperadilan tersebut, Arinal Djunaidi meminta majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, pihak pemohon juga meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap Arinal tidak sah serta memerintahkan Kejati Lampung mengeluarkan pemohon dari tahanan.

"Memulihkan segala hak, harkat martabat Pemohon Arinal Djunaidi dalam kedudukan hukum terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya," kata Henry.

Pascamendengarkan permohonan pemohon termohon, Hakim Agus meminta pihak termohon untuk menyampaikan jawaban atas permohonan Arinal Djunaidi.

"Yang Mulia kami meminta waktu untuk menyampaikan jawaban atas permohonan tersangka," kata Jaksa Kejati Lampung, Zulkifli.

"Baik kalau begtu besok ya," ucap Hakim Agus. "Baik persidangan kami tunda sampai Kamis, 21 Mei 2026 dengan agenda jawaban dari termohon," lanjut dia.

Editorial Team