Sidang gugatan praperadilan perdana mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Melalui gugatan praperadilan tersebut, Arinal Djunaidi meminta majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tak hanya itu, pihak pemohon juga meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap Arinal tidak sah serta memerintahkan Kejati Lampung mengeluarkan pemohon dari tahanan.
"Memulihkan segala hak, harkat martabat Pemohon Arinal Djunaidi dalam kedudukan hukum terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya," kata Henry.
Pascamendengarkan permohonan pemohon termohon, Hakim Agus meminta pihak termohon untuk menyampaikan jawaban atas permohonan Arinal Djunaidi.
"Yang Mulia kami meminta waktu untuk menyampaikan jawaban atas permohonan tersangka," kata Jaksa Kejati Lampung, Zulkifli.
"Baik kalau begtu besok ya," ucap Hakim Agus. "Baik persidangan kami tunda sampai Kamis, 21 Mei 2026 dengan agenda jawaban dari termohon," lanjut dia.