Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gubernur Lampung Resmikan Wan Abdurachman jadi Pahlawan Daerah

Rektor (tiga dari kiri) bersama tim pengusul UIN RIL dengan ahli waris Wan Abdurachman berfoto bersama Gubernur Lampung (radenintan.ac.id)
Intinya sih...
  • Gubernur Lampung memberikan gelar Pahlawan Daerah kepada Wan Abdurachman.
  • Usulan gelar Pahlawan Daerah diajukan oleh UIN RIL dan disetujui setelah proses verifikasi ketat.
  • Wan Abdurachman terlibat dalam perjuangan sejak era pergerakan nasional hingga pasca revolusi, memenuhi kriteria sebagai Pahlawan Daerah.

Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan gelar kepada Abdurachman sebagai Pahlawan Daerah Lampung. Anugerah gelar tersebut resmi diberikan saaf Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung pada peringatan HUT ke-61 Provinsi Lampung, pada Selasa (18/3/2025).  

Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung No. G/185/V.07/HK/2025, tanggal 17 Maret 2025, tentang Pemberian Penghargaan Daerah Lampung berupa gelar Pahlawan Daerah kepada Wan Abdurachman. Gelar ini diterima langsung oleh ahli waris keluarga pejuang tersebut.  

1. UIN RIL usulkan Wan Abdurachman sebagai pahlawan daerah

Potret Wan Abdurachman sebagai Pahlawan Daerah Lampung (redenintan.ac.id)

Diketahui Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menjadi motor utama dalam proses pengusulan Wan Abdurachman sebagai Pahlawan Daerah. Rektor UIN RIL Prof Wan Jamaluddin menyampaikan, usulan gelar Pahlawan Daerah ini mulai disampaikan UIN Raden Intan Lampung pada 30 September 2024 melalui LP2M kepada Dinas Sosial Provinsi Lampung.

Rapat pembahasan bersama TP2GD berlangsung pada 7 Oktober 2024. Pada Oktober 2024, naskah akademik diajukan dan menjalani proses verifikasi ketat. Setelah beberapa kali penyempurnaan dokumen, TP2GD akhirnya menyatakan bahwa Wan Abdurachman memenuhi kriteria sebagai Pahlawan Daerah Lampung.  

Kemudian, pada 21 Februari 2025, rapat pendahuluan digelar di Dinas Sosial untuk persiapan Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan pada 24 Februari 2025 di Aula KH Ahmad Hanafiah Dinas Sosial Provinsi.

FGD ini dihadiri oleh TP2GD, pengusul, ahli waris, dan instansi terkait. Dalam diskusi tersebut, semua pihak sepakat bahwa Wan Abdurachman layak mendapat gelar Pahlawan Daerah Lampung.  

Lalu, rekomendasi TP2GD diajukan ke Gubernur sebagai bahan pertimbangan, dan akhirnya pada 17 Maret 2025, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal secara resmi menandatangani Surat Keputusan yang menetapkan Wan Abdurachman sebagai Pahlawan Daerah Lampung.

"Puncaknya, dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung pada 18 Maret 2025, Gubernur menyerahkan secara langsung SK dan piagam penghargaan kepada ahli waris Wan Abdurachman," jelas rektor, Jumat (21/3/2025).

2. Mengenal sosok Wan Abdurachman

Piagan penghargaan Wan Abdurachman sebagai Pahlawan Daerah Lampung (radenintan.ac.id)

Wan Abdurachman merupakan tokoh penting dalam sejarah perjuangan Lampung dan Indonesia, yang mengalami kehidupan pada masa pergerakan nasional, penjajahan Jepang, zaman revolusi, dan pasca revolusi.

Sejak muda, ia terlibat dalam Sarekat Islam (SI) dan kemudian Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII). Pada 1919, ia menjadi anggota PSII Teluk Betung, lalu menjabat sebagai Ketua PSII Lampung pada 1930-1940-an.  

Saat berita Proklamasi Kemerdekaan sampai di Lampung, Wan Abdurachman mendukung pembentukan pemerintahan baru dengan menjadi Bupati Istimewa Lampung dan Ketua Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Lampung. 

Pada masa Agresi Militer Belanda I tahun 1947, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pertahanan Daerah Lampung dan Palembang Selatan dengan pangkat Letkol Tituler. Pasca-revolusi, ia menjadi anggota KNIP di Yogyakarta dan Ketua DPR Sumatera Selatan mewakili Lampung. 
 
Dalam Pemilu 1955, Wan Abdurachman terpilih sebagai anggota Konstituante dan menjadi Ketua Fraksi PSII hingga lembaga tersebut dibubarkan oleh Presiden Soekarno pada 1959.

3. Wan Abdurachman memenuhi kriteria sebagai pahlawan daerah

ilustrasi merdeka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dosen Sejarah UIN RIL Abd Rahman Hamid menambahkan, perjuangan Wan Abdurachman memenuhi kriteria sebagai Pahlawan Daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung No. 26 Tahun 2012. Pasal 14 peraturan tersebut menyebutkan bahwa Pahlawan Daerah adalah individu yang pernah memimpin dan berjuang dalam merebut, mempertahankan, serta mengisi kemerdekaan, sekaligus memperkokoh persatuan dan kesatuan daerah.

"Sejarah mencatat bahwa Wan Abdurachman berperan dalam berbagai fase perjuangan bangsa, mulai dari era mencapai kemerdekaan (era pergerakan nasional), merebut kemerdekaan (era proklamasi), mempertahankan kemerdekaan (era revolusi), dan mengisi kemerdekaan (era pasca revolusi). Ia dikenal memiliki semangat kebangsaan yang tinggi serta tidak pernah menyerah terhadap penjajah," terangnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us