ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Sesuai peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut, wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi, Ipi melanjutkan, bagi pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yaitu, berupa pidana penjara seumur hidup atau, penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Merujuk Peraturan KPK No 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporannya dengan mengisi formulir laporan paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon.
"Jangan lupa dengan mencantumkan, Informasi pemberi gratifikasi, jabatan penerima gratifikasi, tempat dan waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima, kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi, dan bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi," papar Ipi.
Nantinya, formulir isian laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Pelaporan gratifikasi saat ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL, aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Sementara, pelaporan secara daring lainnya juga bisa dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," tandas Ipi.