Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rumah eks Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona.
Rumah eks Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona. (IDN Times/Muhaimin)

Intinya sih...

  • Kajati Lampung menjelaskan penggeledahan sebagai bagian dari langkah penyidikan untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan.

  • Kejaksaan belum bisa membeberkan hasil penggeledahan secara rinci karena beberapa tindakan penyidik masih bersifat rahasia penyidikan.

  • Kajati Lampung mengimbau agar media memahami bahwa tidak semua proses hukum bisa diungkap secara detail di tahap awal penanganan kasus, namun akan tetap menjaga komunikasi dengan media.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya buka suara ihwal kegiatan penggeledahan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di kediaman mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, Rabu (24/9/2025) hingga dini hari.

Dendi Ramadhona diketahui tengah menjalani pengusutan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar. Suami Nanda Indira, selaku Bupati Pesawaran saat ini bahkan telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali.

"Terkait penggeledahan kemarin, ini adalah suatu proses yang memang diatur dan dilaksanakan Kejati Lampung dalam rangka memenuhi alat bukti yang memang dibutuhkan dalam proses hukum perkara terkait," ujar ​Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo dimintai keterangan, Jumat (26/9/2025).

1. Ungkap bagian dari penyidikan

Mobil yang keluar dari kediaman eks Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona. (IDN Times/Muhaimin)

Danang menjelaskan, kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan merupakan bagian dari langkah-langkah penyidikan, untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan.

Meski begitu, Kajati menekankan, proses penyelidikan dan penyidikan memiliki mekanisme tertentu yang tidak semuanya bisa disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Jadi begini untuk sosialisasi dan pemahaman masyarakat luas, sebuah proses penegakan hukum juga membutuhkan waktu dan tindakan-tindakan sesuai prosedur yang ada," terangnya.

2. Sebut tidak semua informasi bisa dipublikasikan

Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona kembali diperiksa oleh Penyidik Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Terkait hasil penggeledahan, Danang menjelaskan, pihak kejaksaan belum bisa membeberkan secara rinci. Alasannya, beberapa tindakan yang dilakukan penyidik masih bersifat rahasia penyidikan.

“Proses penegakan hukum membutuhkan waktu dan harus sesuai prosedur, ada yang bisa langsung disampaikan, ada juga yang tidak, demi tercapainya target dan sasaran yang sedang diupayakan,” jelas dia.

3. Minta awak media pahami proses hukum

Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona kembali diperiksa oleh Penyidik Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Sejalan dengan pengusutan perkara tersebut, Danang juga mengimbau awak media memahami, tidak semua proses-proses hukum bisa diungkap secara detail di tahap awal penanganan kasus. Namun, lembaga di bawah naungannya ini menegaskan akan tetap menjaga komunikasi dengan awak media dalam menyampaikan perkembangan terbaru perkara.

“Kami mengimbau rekan media agar memahami bahwa tidak semua proses hukum harus dibuka langsung. Namun tahap demi tahap, kami tidak pernah putus berhubungan dengan media untuk menginformasikan apa yang sudah dilakukan,” imbuhnya.

Editorial Team