Gegara Sandal Hilang, Santri Lampung Tengah Dibunuh Pelaku Anak Kembar

- Polisi ungkap kasus pembunuhan santri yang ditemukan di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Lampung Tengah.
- Korban RW (13) merupakan santri Pondok Pesantren Baitul Mustaqim, tewas akibat dipukul dan dianiaya temannya yang merupakan kakak adik saudara kembar.
- Pelaku, DU dan DI (16 tahun), ditangkap polisi karena sakit hati karena sandal milik DU diambil korban tanpa dikembalikan.
Lampung Tengah, IDN Times - Polisi mengungkap kasus pembunuhan jasad seorang santri ditemukan mengambang di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.
Korban inisal RW (13), warga Pekon (Desa) Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat ini merupakan seorang santri Pondok Pesantren Baitul Mustaqim, Punggur.
"Benar, kami telah mengamankan pelaku pembunuhan korban RW dilakukan tersangka kakak adik saudara kembar inisial DU (16) dan DI (16)," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).
1. Pelaku kakak adik anak kembar

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini, Alsyahendra menyampaikan, jenazah RW mulanya ditemukan warga tanpa identitas di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 10.15 WIB. Menindaklanjuti laporan ini, petugas kepolisian segera melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.
Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bawah jasad anak tanpa identitas ini merupakan salah satu santri Pondok Pesantren Baitul Mustaqim di Punggur, Lampung Tengah. Korban disebut sempat hilang sejak, Kamis (24/4/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
"Tim Inafis mencocokkan sidik jari yang berada di ijazah cocok atau identik dengan sidik jari jenazah dan didapatkan identitas mayat ini atas nama korban pembunuhan RW," ungkapnya.
Setelah kegiatan penyidikan, korban RW diduga tewas akibat dipukul dan dianiaya temannya merupakan kakak adik DU dan DI. "Keduanya ini merupakan anak kembar berumur sekira 16 tahun warga Kampung Totokaton, Punggur, Lampung Tengah," lanjut dia.
2. Kesal sandal salah satu pelaku dihilangkan korban

Berdasarkan hasil penyidikan, Alsyahendra mengungkapkan, petugas kepolisian setempat langsung menangkap keduanya di rumah Kampung Totokaton dan langsung menggelandang DU serta DI ke kantor Polsek Punggur, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan kedua pelaku didasari rasa sakit hati karena sandal milik DU yang baru dibeli diambil oleh korban dan tidak dikembalikan. Akibatnya, DU dan DI terlanjur kesal dengan korban langsung menganiaya RW hingga tak sadarkan diri, selanjutnya diceburkan ke aliran sungai.
"Korban dianiaya kedua pelaku menggunakan tangan kosong, menjerat lehernya sampai diceburkan ke irigasi. Setelahnya, DU dan DI meninggalkan RW," katanya.
3. Diancam pidana maksimal 15 tahun penjara

Bersamaan terungkapnya kasus ini, Alsyahendra menegaskan, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah helai pakaian milik korban dan pelaku, sepeda motor, hingga handphone milik DU dan DI.
Kedua pelaku DU dan DI juga bakal dijerat tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana Pasal 80 UU Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHPidana atau 340 KUHPidana.
"Ancaman pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mengingat, kedua pelaku merupakan anak di bawah umur, kami akan bekerjasama dengan pihak LPA dan dinas terkait," kata kapolres.