Bandar Lampung, IDN Times - Sebuah rumah kontrakan berada di Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung jadi tempat penyimpanan narkotika jenis ganja sebanyak 8 paket ukuran besar dan 15 paket sedang. Totalnya seberat 8,5 Kg.
Ganja itu ditemukan, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil kegiatan Operasi Sikat Krakatau 2022 terhadap penggerebekan target operasi (TO) 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Ketika kami lakukan penggerebekan di kontrakan tersebut ditemukan barang bukti ini, total 8,5 kilogram ganja. Pemilik diduga kuat atas nama inisial Y," ujarnya, dihadapan awak media, Senin (30/5/2022).