Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250708_120336.jpg
Petugas Imigrasi Bandar Lampung saat mengamankan dan memeriksa WNA Pakistan Abdurrahman dan Husain Bux. (DOK.I migrasi Kelas I TPI Bandar Lampung).

Intinya sih...

  • Tiba di Lampung sejak awal Juli 2025, menggalang dana dari masjid ke masjid

  • Masuk Indonesia dengan visa kunjungan wisata, diduga telah mengirimkan dana ke Pakistan

  • Terancam deportasi jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, masyarakat diminta segera melapor

Bandar Lampung, IDN Times - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung lantaran menggalang dana tanpa izin atau ilegal dengan cara berkeliling dari masjid ke masjid. Kedua WN Pakistan bernama Abdurrahman dan Husain Bux kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi setempat.

"Ya, kami mengamankan WNA Pakistan datang ke Bandar Lampung ini meminta sumbangan dari masjid ke masjid hingga minta sponsor donasi yang diakui bakal dikirimkan ke negaranya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

1. Tiba di Lampung sejak awal Juli 2025

Petugas Imigrasi Bandar Lampung saat mengamankan dan memeriksa WNA Pakistan Abdurrahman dan Husain Bux. (DOK.I migrasi Kelas I TPI Bandar Lampung).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Said mengatakan, Abdurrahman dan Husain Bux masuk ke Indonesia melalui Jakarta pada Juni 2025. Kemudian keduanya melanjutkan safari tiba di Bandar Lampung sejak awal Juli kemarin.

Dalam aksinya tersebut, mereka mengaku sudah berhasil menggalang dana dari Indonesia dan diduga telah mengirimkannya ke Pakistan sebanyak Rp3 juta

"Modusnya dari dilihat cara kerja, mereka meminta donatur masjid berkaitannya agama, tapi masih mendalami kegiatan mereka sejauh mana, maka saat ini kami tahan," katanya.

2. Masuk Indonesia pakai visa kunjungan wisata

Petugas Imigrasi Bandar Lampung saat mengamankan dan memeriksa WNA Pakistan Abdurrahman dan Husain Bux. (DOK.I migrasi Kelas I TPI Bandar Lampung).

Lebih lanjut Said menyampaikan, kedua WN Pakistan tersebut masuk ke Indonesia memanfaatkan visa kunjungan wisata bukan pekerja, sehingga diduga telah menyalahi aturan keimigrasian.

"Untuk saat ini, baru kita lakukan pendalaman belum ada yang datang melaporkan kerugian, datanya mengumpulkan dana tujuan dikirim ke negaranya," ucap dia.

3. Terancam saksi deportasi

Petugas Imigrasi Bandar Lampung saat mengamankan dan memeriksa WNA Pakistan Abdurrahman dan Husain Bux. (DOK.I migrasi Kelas I TPI Bandar Lampung).

Bila hasil pemeriksaan dan pendalaman keduanya terbukti melanggar aturan, Said menegaskan, Abdurrahman dan Husain Bux bakal dikenakan sanksi keimigrasian serupa berupa ancaman deportasi.

Oleh karenanya, ia turut mengimbau bagi masyarakat mendapati warga negara asing mencurigakan serupa, terlebih melakukan praktik ilegal diminta segera melapor ke aparat berwenang khususnya pihak Imigrasi.

"Kalau sudah terbukti akan dideportasi, keduanya sejauh ini masih terus didalami dan bila pelanggaran ditemukan dari pemeriksaan akan kami lakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi," tegasnya.

Editorial Team