Bandar Lampung, IDN Times - Tim Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara membeberkan hasil ekshumasi atau autopsi jenazah RF (17), narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung korban penganiayaan hingga meninggal dunia.
Proses autopsi RF tersebut diketahui berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung sepekan pasca pemakaman atau tepat Rabu, (20/7/2022).
Korban ditetapkan polisi meninggal dunia akibat dianiaya empat rekan sesama penghuni lembaga pembinaan setempat insial IA (17), NP (16), RB, (17), dan DS (17). Menurut tim forensik, RF menghembuskan nafas terakhir akibat mengalami sejumlah luka trauma tumpul pada bagian tubuh hingga organ otak.