Bandar Lampung, IDN Times - Maraknya kasus kekerasan pada perempuan dan anak, memicu beberapa chanel media sosial seperti akun podcast di YouTube atau Tiktok ikut meramaikan kasus-kasus tak elok tersebut.
Bahkan beberapa chanel tersebut mengekspos secara terang-terangan nama, wajah, bahkan cerita secara detail kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Melihat hal ini, Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia, Uni Lubis meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan (Kementerian PPPA) dan Komnas Perempuan untuk tindak lanjut seperti men-takedown video atau chanelnya.
“Chanel media online itu sudah masuk ranah UU ITE di bawah Kominfo, jadi bisa tuh Kementerian PPPA melakukan goverment to goverment terkait hal ini,” imbuhnya, Sabtu (16/7/2022).