Bandar Lampung, IDN Times - Setiap Tanggal 12 April diperingati sebagai Hari Anak Jalanan Internasional. Perayaan ini dilakukan agar setiap orang dapat memiliki kesadaran dan mau memperjuangkan hak-hak anak jalanan di seluruh dunia. Serta mendorong gerakan perlindungan untuk memperbaiki kehidupan anak jalanan.
Menurut Kementerian Sosial RI, anak jalanan merupakan anak menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat umum lainnya dengan usia antara 6-18 tahun.
Anak jalanan biasa ditemui di jalanan ibu kota, emperan toko, stasiun, terminal, pasar, tempat wisata bahkan di makam-makam. Mereka biasa menjadikan lokaai mangkalnya itu sebagai tempat berteduh, berlindung, sekaligus mencari sumber kehidupan, meskipun ada juga yang masih tinggal dengan keluarganya.
Padahal, anak-anak perlu mendapatkan hak-haknya secara normal dan layak seperti hak sipil dan kemerdekaan, lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, rekreasi dan budaya, serta perlindungan khusus.