Bandar Lampung, IDN Times - Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) sekaligus terpidana kasus korupsi fee proyek di Dinas Bina Marga Lamteng tahun anggaran 2018 mengaku keberatan dengan vonis majelis hakim. Itu terkait vonis pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp17,140,997,000 miliar.
M Yunus selaku Penasihat Hukum Mustafa menilai, putusan nominal uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya tersebut dinilai tidak adil. Pasalnya, sejumlah fakta persidangan berkaitan aliran dana itu, sama sekali tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Itu yang membuat kita pikir-pikir. Sebenarnya yang membuat haru biru persidangan ini yaitu, soal aliran uang ke partai politik dan itu sama sekali tidak menjadi pertimbangan, baik yang ke Hanura maupun PKB," ujar Yunus, Selasa (6/7/2021).