Bandar Lampung, IDN Times - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung agar betul-betul memperhatikan tujuan dan fungsi pembangunan bangunan dalam satu wilayah. Itu terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) 2022.
Hal itu disampaikan Sofyan Sauri dari Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung Tingkat I tentang penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda PPG, Selasa (10/5/2022).
“Artinya nantinya dalam peraturan pembangunan gedungnya harus sesuai dengan tujuan atau tidak bertentangan dengan status fungsi sebuah kawasan contohnya jika suatu kawasan diamanatkan RTRW (ruang tata ruang dan wilayah) sebagai kawasan hunian, maka harus disesuaikan. Jangan malah atas dasar ekonomi, bisnis, dan investasi malah ada badan hukum yang mendirikan bangunan bukan peruntukannya,” kata Sofyan.
Hal itu dikarenakan, adakalanya masalah muncul karena tidak konsistennya antara pembangunan dan peruntukan kawasan dan pada akhirnya memicu konflik sosial yang tidak sederhana.