Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251202-WA0022.jpg
Konferensi pers kasus pembunuhan korban wanita paruh baya Wiwik Safitri oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Intinya sih...

  • Pelaku membunuh bibinya karena dendam lama terkait kasus penggelapan sepeda motor, dengan cara mencekik leher korban hingga meninggal.

  • Setelah membunuh, pelaku membisikkan kalimat istighfar dan syahadat di telinga korban, memakaikan gaun pengantin, serta merampas motor dan ponsel korban.

  • Pelaku menjual motor dan ponsel korban untuk bermain judi slot, namun polisi berhasil menyita motor sebagai barang bukti dan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Fakta baru kembali terungkap dalam kasus pembunuhan seorang perempuan paruh baya, Wiwik Safitri (50), yang tewas membusuk di kediamannya di Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan keponakan korban sendiri, Bima Prasetio (27), di rumah korban terletak di Gang Langgeng, Jalan H Agus Salim, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB

"Dari hasil olah TKP, tim memastikan korban merupakan korban pembunuhan dan langsung meringkus pelaku inisal BP," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, saat konferensi pers, Selasa (2/12/2025).

1. Dalih dendam lama

Konferensi pers kasus pembunuhan korban wanita paruh baya Wiwik Safitri oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan hasil pendalaman, Faria mengungkapkan, pelaku Bima mengaku nekat menghabisi nyawa bibinya lantaran didasari dendam lama. Ia berdalih sakit hati dikarenakan korban pernah melaporkannya ke polisi terkait kasus penggelapan sepeda motor.

"Pada malam kejadian, pelaku terbangun dan dendamnya kembali muncul. Ia memanjat plafon rumah, masuk ke kamar korban melalui lubang ventilasi, dan langsung membangunkan korban yang tengah tidur," katanya.

Korban kaget dan panik saat melihat pelaku. Saat itulah Bima mencekik leher Wiwik dengan kedua tangan hingga meninggal.

"Tindakan pelaku ini sesuai hasil autopsi, bahwa korban meninggal akibat cekikan," lanjut dia.

2. Ucapkan kalimat syahadat hingga memakaikan korban gaun pengantin

Konferensi pers kasus pembunuhan korban wanita paruh baya Wiwik Safitri oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pascakorban meregang nyawa, Faria melanjutkan, pelaku lantas membisikkan kalimat istighfar dan syahadat di telinga korban. Lalu memakaikan perempuan tersebut gaun pengantin, serta mukena ke tubuh korban.

"Ketika azan Subuh berkumandang, pelaku bahkan melaksanakan salat di samping jasad korban sebelum meninggalkan kamar. Seolah tak terjadi apa-apa, pelaku kembali tidur usai aksi itu," bebernya.

3. Rampas motor dan ponsel korban

Konferensi pers kasus pembunuhan korban wanita paruh baya Wiwik Safitri oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sebelum meninggal lokasi kejadian, Faria menambahkan, pelaku Bima juga sempat membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy hingga ponsel milik korban Wiwik.

"Motor itu digadaikan seharga Rp6 juta dan ponsel dijual Rp600 ribu kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Uang hasil kejahatan itu habis dipakai bermain judi slot oleh pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, polisi telah berhasil menyita satu unit motor Scoopy merah milik korban sebagai barang bukti.

"Pelaku sudah mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman mati," tegas Kasatreskrim.

Editorial Team