Artis VS dihadirkan dalam konferensi pers digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)
JPU Supriyanti menjelaskan, setelah ada kesepakatan antara terdakwa Meilianita selaku muncikari dengan Surya, saksi Baim menghubungi saksi Vernita Syabilla.
Terdakwa Maila menelepon Vernita. Dalam percakapannya, terdakwa Maila meminta identitas saksi Vernita Syabilla untuk memesan tiket pesawat. Lalu terdakwa Maila kemudian menghubungi terdakwa Meilinita.
JPU menambahkan, Meilianita juga meminta uang Rp1 juta untuk rapid test. Pada 28 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Meilianita, Maila, dan saksi Vernita Syabilla bertemu di Bandara Soekarno-Hatta untuk terbang menuju Bandar Lampung.
Di Bandara Soekarno-Hatta, terdakwa membicarakan masalah uang pembayaran dengan saksi Vernita jika akan menerima sejumlah Rp 20 juta. Namun sebagai uang muka diberikan Rp 10 juta. Lima menit sebelum terbang ke Lampung, Surya mengirimkan uang Rp15 juta melalui ATM ke rekening terdakwa Meilianita.
Setibanya di Bandara Radin Inten II, kedua terdakwa dan saksi Vernita dijemput oleh Surya kemudian menuju salah satu hotel untuk makan sampai sekira jam 15.00 WIB. Selanjutnya mereka menuju ke hotel lainnya. Saat di perjalanan, Vernita meminta uang DP kepada terdakwa Maila Rp10 juta, dan langsung ditransfer oleh terdakwa.