Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)
Kasus pertama yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi akhir Maret 2025 di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya.
"Kejadian ini mengakibatkan korban berinisial SL meninggal dunia. Tersangka W berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, uang tunai sebesar Rp53 juta, tas, dompet, KTP, serta pakaian hasil kejahatan," jelas Alsyahendra dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).
Kasus kedua adalah pembunuhan terhadap seorang santri berusia 13 tahun berinisial MRR di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Punggur. Korban meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang dipicu kesalahpahaman.
Kasus ketiga merupakan pembunuhan terjadi di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai pada 17 Mei 2025. Peristiwa tersebut dipicu cekcok di area pasar, dengan tersangka berinisial SR yang dijerat Pasal 338 KUHP.
Kasus keempat, pembunuhan terjadi, Senin (15/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, dengan tersangka S dan korban AD. Itu dipicu persoalan permintaan pelaku agar korban membelikan telepon genggam.