Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memastikan temuan fakta persidangan ihwal praktik ilegal titipan mahasiswa terjadi di Universitas Riau (UNRI) menjadi fakta hukum.
Fakta persidangan dimaksud yaitu, pengakuan eks Rektor UNRI Prof Aras Mulyadi mengakomodir atau menerima 111 calon mahasiswa melalui kuota Afirmasi via jalur SMMPTN (Mandiri) 2022. Itu sebagaimana mencuat dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023).
"Semua fakta persidangan akan ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa dengan mengkonfirmasi kepada para saksi lainnya, termasuk para terdakwa," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Jumat (10/2/2023).