Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250920_092742.jpg
Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin menjali pemeriksaan dugaan kasus korupsi PT LEB oleh Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Samsudin memilih irit bicara usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan dana PI 10 persen wilayah kerja offshore South East Sumatera senilai 17,286 juta dolar AS.

  • Samsudin diperiksa selama 12 jam oleh Penyidik Pidsus Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi dana PI senilai 17,28 juta dolar AS atau setara sekitar Rp271 miliar.

  • Pemeriksaan difokuskan pada tata kelola institusi dalam pengelolaan dana PI 10 persen, namun proses penyidikan masih berlangsung dan belum bisa diinformasikan lebih lanjut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore South East Sumatera senilai 17,286 juta dolar AS.

Samsudin mengakui kedatangannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung guna memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara korupsi melibatkan penyalahgunaan dana PI dikelola PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) tersebut.

“Sebagai saksi perkara PI 10 persen WK OSES. Terima kasih, sehat semua ya,” ujarnya seraya terus berjalan meninggalkan awak media.

1. Beri gestur permohonan maaf ke awak media

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin menjali pemeriksaan dugaan kasus korupsi PT LEB oleh Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Disinggung ihwal pokok materi pemeriksaan, Samsudin memilih tak menghiraukan sederet cecaran pertanyaan awak media tersebut. Ia hanya memberikan gestur permohonan maaf dengan dua telapak tangan saling menempel.

Meski terus disorot kamera para jurnalis, Samsudin memilih berjalan didampingi seorang pria mengenakan name tag Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengikuti langkahnya di belakang.

2. Samsudin diperiksa 12 jam

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin menjali pemeriksaan dugaan kasus korupsi PT LEB oleh Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait kegiatan pemeriksaan tersebut, Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy menjelaskan, kehadiran Samsudin sebagai saksi merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dana PI senilai 17,28 juta dolar AS atau setara sekitar Rp271 miliar.

Samsudin diketahui saat ini merupakan Staf Ahli di Kemenpora RI itu diperiksa oleh Penyidik Pidsus Kejati Lampung kurang lebih selama 12 jam tepatnya mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.

"Ya, semalam kami juga memeriksa tiga saksi lain, yakni komisaris, direktur operasional, dan pemegang saham PT LEB,” ucapnya.

3. Penyidikan masih berlangsung

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin menjalani pemeriksaan oleh tim Penyidik Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Masagus menambahkan, pemeriksaan difokuskan pada tata kelola institusi dalam pengelolaan dana PI 10 persen. Namun, penyidik belum bisa membeberkan lebih jauh lantaran proses penyidikan masih terus berlangsung.

“Kami akan terbuka, setiap perkembangan kasus akan kami informasikan kepada publik,” tegas Kasidik Pidsus tersebut.

Editorial Team