Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore South East Sumatera senilai 17,286 juta dolar AS.
Samsudin mengakui kedatangannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung guna memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara korupsi melibatkan penyalahgunaan dana PI dikelola PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) tersebut.
“Sebagai saksi perkara PI 10 persen WK OSES. Terima kasih, sehat semua ya,” ujarnya seraya terus berjalan meninggalkan awak media.