Bandar Lampung, IDN Times - Seorang mantan narapidana terorisme (Napiter) asal Bandar Lampung berinisial JD (49) mempertanyakan ihwal penanganan hukum terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api (Senpi) inisial MI dalam rangkaian kasus telah menjeratnya.
JD mengatakan, tersangka MI hingga kini belum menjalani proses persidangan meski sempat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Ia mengaku heran, sebab MI disebut memiliki keterkaitan langsung dalam perkara senpi jenis FN tapi bebas berkeliaran meski telah berstatus tersangka.
"Saya sendiri sudah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang sama. Senjata api itu memang dari saya dan barang buktinya sudah diambil oleh Densus 88. Saya juga sudah melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya,” ujarnya dimintai keterangan di Mapolda Lampung, Jumat (23/1/2026).
