Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250806-WA0005.jpg
Konferensi pers kasus sodomi eks guru honorer cabuli bocah 13 tahun di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Modus ajak korban makan bakso

  • Tergiur video porno sejenis

  • Diancam pidana maksimal 15 tahun penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria paruh baya mencabuli anak laki-laki usia 13 tahun di Kota Bandar Lampung. Korban mengalami tindakan kekerasan seksual sejenis (sodomi) tersebut hingga belasan kali.

Pelaku berinisal HS (49) warga Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kini telah diringkus oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Pelaku pernah bekerja sebagai guru honorer. Perbuatannya kepada korban sudah terjadi sejak Maret 2025, pelaku dan korban sering bertemu saat menunaikan ibadah salat Jumat," ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Rabu (6/8/2025).

1. Modus ajak korban makan bakso

Konferensi pers kasus sodomi eks guru honorer cabuli bocah 13 tahun di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Alfret mengungkapkan, korban D (13) mengaku telah dicabuli HS sebanyak 15 kali, namun pelaku menyebut baru melakukan tindakan asusilanya 6 kali.

Modusnya, pelaku membujuk rayu korban pergi membeli makanan bakso. Kemudian mengajak anak di bawah tersebut ke musala berada di wilayah Ratu Dibalau, Way Kandis, Bandar Lampung.

"Jadi setiap Jumat pelaku mengajak korban pergi makan bakso, baru di musala ini pelaku meminta korban menuruti nafsu bejatnya," ungkap dia.

2. Tergiur video porno sejenis

Konferensi pers kasus sodomi eks guru honorer cabuli bocah 13 tahun di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari pemeriksaan lebih lanjut, Alfret menyebutkan, perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku lantaran sering menonton video porno sesama jenis didapati dari grup di Facebook (FB).

"Jadi pelaku sering melihat video porno sesama jenis, karena pelaku ikut bergabung di grup Facebook Pelangi Bandar Lampung," katanya.

Pelaku dikatakan telah menjalin pernikahan sebanyak dua kali. "Dari salah satu pernikahannya ini pelaku dikaruniai satu orang anak," sambung Alfret.

3. Diancam pidana maksimal 15 tahun penjara

Konferensi pers kasus sodomi eks guru honorer cabuli bocah 13 tahun di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista menambahkan, kasus pelaku HS kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung pascamenerima langsung laporan laporan orang tua korban.

Atas laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di daerah Kecamatan Jati Agung dan langsung digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung.

"Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, perbuatanya disangkakan Pasal 82 Ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegas Kasatreskrim.

Editorial Team