Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Korupsi tersebut terjadi pada jaringan perpipaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Selain itu, penyidik juga menetapkan Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran). Berdasarkan pantauan, para tersangka baru keluar dari ruangan Aspidsus Kejati Lampung pada pukul 23:48 WIB.
"Ada juga tiga orang lainnya masing-masing berinisial SA, S, dan AL. Mereka merupakan rekanan dalam praktik tersebut," kata Kasi Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa (28/10/2025).
