Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251028-WA0000.jpg
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona. (,IDN Times/Muhaimin)

Intinya sih...

  • Proyek bermasalah: Proyek DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp8,2 miliar mengalami perubahan organisasi dan tidak sesuai rencana awal.

  • Indikasi kerugian negara: Tim penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut, melibatkan pihak swasta.

  • Lima orang resmi tersangka: Kelima orang, termasuk mantan Bupati Pesawaran, ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan alat bukti yang cukup.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Korupsi tersebut terjadi pada jaringan perpipaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Selain itu, penyidik juga menetapkan Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran). Berdasarkan pantauan, para tersangka baru keluar dari ruangan Aspidsus Kejati Lampung pada pukul 23:48 WIB.

"Ada juga tiga orang lainnya masing-masing berinisial SA, S, dan AL. Mereka merupakan rekanan dalam praktik tersebut," kata Kasi Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa (28/10/2025).

1. Proyek bermasalah

ilustrasi proyek dengan arsitek (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Armen menjelaskan, kasus ini berawal dari tahun 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum ke Kementerian PUPR dengan nilai Rp10 miliar. Dari usulan itu, pemerintah pusat akhirnya menyetujui dana sebesar Rp8,2 miliar untuk kegiatan tahun anggaran 2022.

Namun, dalam pelaksanaannya terjadi perubahan organisasi. Kegiatan yang semula menjadi tanggung jawab Dinas Perkim kemudian dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran.

“Setelah dialihkan, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang tidak sesuai dengan rencana awal yang disetujui Kementerian PUPR. Akibatnya, pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dan tujuan program tidak tercapai,” jelas Armen.

2. Indikasi kerugian negara

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona. (,IDN Times/Muhaimin)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, tim penyidik menyimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek DAK Fisik Air Minum tersebut.

Selain Dendi, penyidik juga menilai ada peran pihak swasta yang menggunakan perusahaan “pinjaman bendera” untuk melaksanakan pekerjaan proyek.

“Para tersangka bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga tujuan dana DAK tidak tercapai,” ujarnya.

3. Lima orang resmi tersangka

Konferensi pers penetapan tersangka Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona. (IDN Times/Muhaimin,)

Berdasarkan alat bukti yang cukup, kelima orang itu resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17 hingga TAP-21/L.8/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidiair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penerapan pasal lain sesuai dengan perkembangan penyidikan,” tutur Armen.

Editorial Team