Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Edarkan Ratusan Pil Ekstasi, Pecatan TNI AU Ditangkap! Punya Senpi
Konferensi pers kasus tindak pidana narkotika ratusan pil ekstasi di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
  • Polresta Bandar Lampung menangkap pecatan TNI AU dan rekannya karena mengedarkan ratusan pil ekstasi serta menyita senjata api rakitan dan beberapa kendaraan.
  • Penyelidikan mengungkap kedua tersangka memperoleh 570 butir ekstasi dari bandar berstatus DPO, dengan keuntungan mencapai sekitar Rp22 juta hasil penjualan di wilayah Lampung.
  • Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, sementara polisi masih memburu enam pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung membongkar jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi melibatkan seorang pecatan anggota TNI Angkatan Udara (AU). Polisi menyita ratusan inex hingga sepucuk senjata api (Senpi) rakitan.

Kedua tersangka Febri Natta Okki Pratama (30), warga Jakarta Timur sekaligus pecatan anggota TNI AU dan Sandi Bahari (25), pemuda asal Lampung Tengah. Sementara enam pelaku lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), termasuk RD bandar dalam jaringan tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos wilayah Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.

“Dari informasi awal, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka FB berikut barang bukti pil ekstasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).

1. Pecatan TNI AU ditangkap miliki 87 butir ekstasi

Konferensi pers kasus tindak pidana narkotika ratusan pil ekstasi di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Alfret mengungkapkan, tersangka Febri ditangkap petugas di kosan Jalan Yos Sudarso Gang Sanar, Sukaraja, Bumi Waras, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan 87 butir pil ekstasi di dalam tas selempang berada di mobil Toyota Calya milik tersangka, serta sepucuk senpi rakitan.

Hasil pemeriksaan awal, Febri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lain bernama Sandi Bahari. Polisi kemudian mengembangkan perkara hingga meringkus Sandi di sebuah tempat karaoke kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Panjang sekitar pukul 02.00 WIB.

"Saat penggeledahan di lokasi kedua, ditemukan 70 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak cas handphone di bawah setir mobil Daihatsu Sigra milik tersangka FB," urai Alfret.

2. Raup keuntungan puluhan juta rupiah

Konferensi pers kasus tindak pidana narkotika ratusan pil ekstasi di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Hasil pemeriksaan, tersangka Sandi mengaku memperoleh total 570 butir pil ekstasi dari seseorang bandar diketahui bernama RD yang masih DPO.

Menurutnya, pil ekstasi tersebut kemudian diedarkan kembali kepada sejumlah orang di wilayah Lampung, yakni inisal RS, MS, JY, FB, dan AB.

"Hasil penyidikan, tersangka membeli 570 butir pil ekstasi dengan modal sekitar Rp84 juta. Kemudian dijual kembali dengan harga berkisar Rp250-350 ribu per butir. Total keuntungan diperoleh tersangka mencapai sekitar Rp22,2 juta,” beber Alfret.

3. Diancam maksimal pidana mati

Konferensi pers kasus tindak pidana narkotika ratusan pil ekstasi di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain ratusan pil ekstasi, Alfret melanjutkan, polisi turut menyita 10 unit handphone serta tiga unit mobil masing-masing Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Honda Brio. Termasuk total 157 butir pil ekstasi terdiri dari 87 butir milik Febri dan 70 butir dari Sandi.

Polresta Bandar Lampung memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 314 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, serta kerugian mencapai Rp54,9 juta pascapengungkapan kasus ini.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga 13 miliar," tegas Kapolresta.

4. Ratusan ekstasi diedarkan di Lampung

Konferensi pers kasus tindak pidana narkotika ratusan pil ekstasi di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Indik Rusmono menambahkan, hasil pendalaman polisi mengidentifikasi pil ekstasi ini seluruhnya diedarkan atau dipasarkan di wilayah hukum Provinsi Lampung, termasuk Kota Bandar Lampung.

Oleh karenanya, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan perkara, termasuk mengejar para pelaku lainnya yang masih berstatus DPO.

"Jaringan ini sudah beroperasi kesekian kalinya, namun memang sebelum hanya beroperasi puluhan butir dan terungkap setelah mengedarkan ratusan pil ekstasi ini," tegas kasatresnarkoba.

Editorial Team