Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ungkap kasus premanisme pemalakan dan penganiayaan pengendara truk di Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah).
Ungkap kasus premanisme pemalakan dan penganiayaan pengendara truk di Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Intinya sih...

  • Dua preman yang melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap sopir dan kernet truk diringkus polisi di Lampung Tengah.
  • Kejadian tersebut viral di media sosial Facebook setelah salah satu korban melaporkannya ke polisi.
  • Kapolres Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak hanya memviralkan peristiwa kejahatan, tetapi juga melaporkannya ke polisi agar dapat ditindaklanjuti.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Dua preman melancarkan aksi pemalakan dan penganiayaan terhadap pengendara sopir dan kernet truk melintasi di Kabupaten Lampung Tengah diringkus aparat kepolisian.

Kedua pelaku inisial BTS (29) dan IAF (28) warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Aksi premanisme keduanya sempat viral di medsos Facebook.

"Para pelaku ini berhasil kami ringkus di rumahnya masing-masing, selain itu, anggota juga mengamankan satu unit motor diduga digunakan keduanya saat melakukan aksi kejahatan ini," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo, Sabtu (18/5/2024).

1. Ditolak serahkan uang Rp300 ribu, kedua pelaku aniaya korban

Ungkap kasus premanisme pemalakan dan penganiayaan pengendara truk di Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Andik melanjutkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan salah satu korban. Peristiwa premanisme tersebut bermula saat korban Suhadi (sopir) dan Eko Pranata (kernek) sedang melintas dari arah Kota Gajah menuju Gunung Sugih, Selasa (15/5/2024) sekira pukul 16.30 WIB.

Kemudian truk dikendaraiel keduanya tiba-tiba diadang pelaku BTS dan AIF menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi. Saat itu, keduanya memeras korban dengan meminta uang Rp300 ribu sebagai dalih jasa pengawalan dan pengamanan.

"Korban menolak memberikan uang dan berujung pada penganiayaan. Suhadi mengalami patah lengan kanan sebelah kiri, sedangkan Eko mengalami luka memar di kedua kakinya," ungkap kapolres.

2. Ditangkap bersamaan barang bukti kendaraan dan besi digunakan menganiaya korban

Ungkap kasus premanisme pemalakan dan penganiayaan pengendara truk di Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Peristiwa tersebut sempat diunggah korban dan viral di medsos Facebook maupun medsos lainnya. Berbekal laporan korban Eko dan vidio viral itu, Polisi langsung memburu kedua pelaku tersebut.

Hasilnya, kedua pelaku ringkus bersamaan barang bukti satu unit motor Honda Beat hitam diduga digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya.

"Kami juga menyita satu buah besi yang digunakan pelaku saat memukuli korban, beserta pakaian kedua pelaku saat melakukan aksi kekerasan," ungkap dia.

3. Diancam pidana maksimal 5 tahun penjara

Ilustrasi penjara

Andik melanjutkan, kedua pelaku BTS dan AIF beserta sejumlah barang-bukti kejahatan telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 351 KUHPidana, hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.

4. Imbau masyarakat tidak hanya memviralkan tapi juga melapor ke kepolisian

Ilustrasi media sosial (Pexels/Tracy Le Blanc)

Selaku pimpinan kepolisian di wilayah hukum Lampung Tengah, Andik menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat mendengar, melihat, maupun menjadi korban kejahatan agar tidak hanya sebatas memviralkan peristiwa via media sosial.

Meski peristiwa tersebut diharapkan turut berujung pada laporan kepolisian, supaya dapat segera ditangani dan ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum.

"Silahkan masyarakat memviralkan video peristiwa kejahatan, tapi jangan lupa melaporkan juga ke kantor polisi, agar perkaranya segera bisa ditindak lanjuti," tandas kapolres.

Editorial Team