Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Peredaran ganja lintas provinsi seberat 52 Kg berhasil diungkap BNNP Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama BNN Provinsi Lampung berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis ganja lintas provinsi. Itu dikendalikan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Petugas BNN berhasil mengamankan ganja sebanyak 50 paket besar, dengan berat bruto 52.038,76 gram atau 52 kilogram. Barang bukti itu daru dua kurir masing-masing berinisial F (36) dan AM (35).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua kurir ini kita tangkap di pelataran pakir Rest Area KM 174 Jalan Tol Bakauheni - Kayu Agung, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, pada Senin kemarin (23 Agustus 2021) sekitar jam 13.00," ujar Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono, saat menggelar ekspose di hadapan awak media, Kamis (26/8/2021).

1. 50 paket ganja disimpan di dinding-dinding mobil

Peredaran ganja lintas provinsi seberat 52 Kg berhasil diungkap BNNP Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain menangkap kedua kurir, Edi mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari 52 paket besar ganja, smartphone, sejumlah kartu Identitas, hingga kendaraan mobil Suzuki APV berscotlite warna hitam nomor polisi (Nopol) A 1171 VB.

"Mobil tersebut diakui keduanya, sebagai kendaraan penjemputan dan proses membawa 50 paket ganja dari Binjai, Sumatera Utara menuju ke Lampung," imbuh Edi.

Menurut Edi, puluhan paket ganja tersebut dilakban cokelat dan disimpan di dalam dinding-dinding bagian dalam body kendaraan mobil tersebut. "Jadi tugas keduanya ini hanya menjemput dan mengantarkan barang haram ini ke Jakarta," sambungnya.

2. Mendapat upah antar Rp1 juta per paket

Peredaran ganja lintas provinsi seberat 52 Kg berhasil diungkap BNNP Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan, F dan AM, Edi mengatakan, mereka bekerja di bawah kendali dua orang warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda masing-masing berinisial HP dan IS.

"Rencananya F dan AM dijanjikan saudara HP dan IS upah sebesar Rp1 juta per kilonya, tapi F menyebutkan bahwa ia baru menerima uang sebesar Rp7 juta untuk ongkos jalan dan biaya tranportasi awal," ungkap Edi.

Selain itu, mantan Dirnarkoba Polda Lampung tersebut mengatakan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada F dan AM. Itu lantaran melakukan upaya perlawanan saat hendak diamankan. "Kalau dari pengakuan keduanya mereka beraksi baru satu kali ini," tambah Edi.

3. Dua orang napi jadi pengendali peredaran ganja lintas provinsi

Peredaran ganja lintas provinsi seberat 52 Kg berhasil diungkap BNNP Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merujuk keterangan kedua kurir tersebut, petugas BNN menyambangi Lapas Kelas IIA Kalianda dan mengintrogasi HP dan IS. Hasilnya, dua napi tersebut mengaku perbuatannya.

"Kita mengamankan satu HP merek Nokia 105 warna biru dikuasai IS dan satu ponsel merek OPPO A54 warna hitam milik HP. Ini diakui keduanya sebagai alat komunikasi digunakan untuk mengendalikan F dan AM dalam proses penjemputan dan proses membawa 50 bungkus jenis ganja tersebut," kata Edi.

Ia menegaskan, para tersangka terlibat dalam peredaran narkotika ini bakal diusut tuntas oleh pihaknya. "F dan AM serta barang bukti kita bawa ke kantor BNNP dan juga akan mendalami keterlibatan setiap oknum dalam peredaran ini," lanjutnya.

4. Diancam hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara

Peredaran ganja lintas provinsi seberat 52 Kg berhasil diungkap BNNP Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, F dan AM bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. "Karena mereka pengedar, ancamannya seudah jelas hukuman mati. Atau seringan-ringannya pidana penjara 20 tahun," tandas Edi.

Editorial Team