Bandar Lampung, IDN Times - Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2020-2024, Karomani bersama tiga lainnya tersangka kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 resmi dijadikan tersangka.
Hal ini disampaikan secara langsung Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan seluruh struktural penindakan yakni jaksa, penyidik, serta pimpinan KPK pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
”Rektor Unila periode 2020 sampai 2024 berinisial KRM (Karomani), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila berinisial HY (Heryandi), MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Unila, AD (Andi Desfiandi) selaku swasta,” kata Asep melalui konferensi persnya di chanel YouTube KPK, Minggu (21/8/2022) pagi.
